Rabu, 07 Desember 2011

Teori Pembangunan Organski


Sebelum terjadinya sebuah negara utuh, ada golongan-golongan kecil yang belum tersatukan. Maka peran pemerintah mulai menyatukan negara-negara bagian tersebut, pemerintah mulai menyatukan suku-suku kecil tersebut yang tujuannya tidak lain untuk menuju satu kesatuan negara yang utuh. Untuk menyatukan suatu masyarakat yang luas perlu adanya upaya yang besar dan sungguh-sungguh yang dilakukan oleh sebuah pemerintahan. Seperti menyatukan pandangan, membuat konstitusi dasar, unifikasi hukum peraturan perundang-undangan, dll. Namun dalam tahap seperti ini, ada beberapa kendala atau permasalahan serius yang dihadapi seperti :
1.      Stabilitas keamanan yang belum memadai
2.      Stabilitas politik yang masih bergemuruh
3.      Banyaknya paradigma dan cara berfikir masyarakat tentang tujuan negara sehingga melahirkan konflik-konflik kecil
Negara-negara yang terbentuk sekarang merupakan hasil dari proses panjang sehingga terbentuk mejadi suatu negara yang benar-benar diakui secara de facto dan de jure. Proses panjang ini hampir ditempuh oleh semua bangsa dan negara yang mulai dari kumpulan masyarakat yang sifatnya kecil, komunal dan hanya ada beberapa orang saja, yang biasanya mereka hanya tinggal di suatu tempat yang berhubungan langsung dengan mata pencaharian mereka. Di mana kehidupan mereka sudah merupakan gambaran miniatur sebuah negara, komunal-komunal ini dipimpin oleh kepala yang kalau dalam suatu suku maka dia akan dipimpin oleh kepala suku yang akhirnya kehidupan manusia akan berkembang seiring dengan bertambahnya jumlahnya manusia dan semakin kompleknya permasalahan kehidupan manusia yang akhirnya melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru di antara mereka tentang kehidupan mereka.
Kehidupan yang dulu sifatnya kesukuan, kemudian berkembang menjadi kehidupan yang lebih kompleks menjadi kerajaan-kerajaan dan dinasti-dinasti yang mengatur kehidupan yang lebih kompeks dan wilayah yang lebih luas dan kemudian pada tahap perkembangan selanjutnya ada yang tetap menjadi menjadi negara kerajaan dan dinasti dan tetap memegang aturan-aturan yang sifatnya memegang tradisi kalaupun dalam lingkungan yang terbatas seperti kerajaan Inggris dan dinasti di Jepang dan Cina.
Kehidupan yang dijalani semua bangsa dalam proses pembentukannya mengalami kesulitan mulai dari proses yang primitif sampai menjadi negara yang modern seperti kebanyakan negara-negara pada abad 21 sekarang ini. Kesulitan itu adalah mempersatukan rakyat yang belum terikat kuat. Dalam tahap ini, tugas pokok yang juga harus segera dimulai adalah melakukan modernisasi dalam banyak hal. Sistem yang lama, baik sosial, pertanian maupun ekonomi yang masih bersifat feodal (kuno) harus segera digantikan oleh sistem yang baru (modern). Organski tidak memberi anjuran secara detail bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang sedang muncul, kecuali melakukan modernisasi sesegera mungkin pada saat problem unifikasi diselesaikan. Organski ’’membiarkan’’ negara-negara yang baru merdeka untuk menentukan sendiri jalan apa yang terbaik.
Dalam proses menyatukan keutuhan negara banyak terjadi permasalahan internal seperti konflik dalam negeri, konflik antar partai politik sehingga stabilitas negara pun bergoyang. Peranan pemerintah pusat harus kuat dalam menstabilkan negara. Jika tidak kuat maka para investor asing pun enggan menanamkan modalnya di dalam sebuah negara. Dalam tahap ini segera mungkin pemerintah memodernisasi masyarakat sehingga akan menuju proses industrialisasi yang pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat, jika pemerintah lambat memodernisasi maka akan sulit pemerintah untuk menyatukan berbagai macam suku, negara- negara bagian untuk disatukan.
Proses moderniasi tentunya tidak terlepas dipersiapkannya sumber daya manusia yang unggul dengan cara melalui pendidikan, pelatihan, keterampilan dll agar masyarakat tidak asing lagi menggunakann teknologi canggih pada yang akan datang demi kehidupan yang lebih baik.
Pada tahap unifikasi ini, stabilitas politik dan keamanan suatu negara harus kuat karena pada tahap pertama ini sangat berpengaruh untuk kelangsungan tahap perkembangan industrialisasi, jika pada tahap unifikasi ini masih terdapat konflik politik, bentrok keamanan antar warga dan suku, maka sulit untuk mewujudkan proses yang selanjutnya. Bagaimana seorang investor akan menanamkan modalnya jika suatu kondisi negara sedang tidak stabil. Perlu adanya pembelajaran bagi seluruh masyarakat tentang cara pandang dan hidup yang sama sehingga tidak menimbulkan paradigma yang berbeda dari yang sebenarnya. Permasalahan-permasalahan konflik politik dan konflik masyarakat harus segera diredam dan dicari jalan keluar agar menemukan win win solution di antara konflik tersebut sehingga tidak berkelanjutan.

Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan di mana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi di mana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi
Dalam Industrialisasi ada perubahan filosofi manusia dimana manusia merubah pandangan lingkungan sosialnya menjadi lebih kepada rasionalitas (tindakan didasarkan atas pertimbangan, efisiensi, dan perhitungan, tidak lagi mengacu kepada moral, emosi, kebiasaan atau tradisi). Ada faktor yang menjadi acuan modernisasi industri dan pengembangan perusahaan. Mulai dari lingkungan politik dan hukum yang menguntungkan untuk dunia industri dan perdagangan, bisa juga dengan sumber daya alam yang beragam dan melimpah, dan juga sumber daya manusia yang cenderung rendah biaya, memiliki kemampuan dan bisa beradaptasi dengan pekerjaannya
Dalam tahap industrialisasi ini ada beberapa permasalahan yang dapat dikemukakakan, yaitu :
1.      Urbanisasi
Terpusatnya tenaga kerja pada pabrik – pabrik di suatu daerah, sehingga daerah tersebut berkembang menjadi kota besar.
2.      Eksploitasi tenaga kerja
Pekerja harus meninggalkan keluarga agar bisa bekerja di mana industri itu berada
3.      Lingkungan hidup
Industrialisasi menimbulkan banyak masalah penyakit. Mulai polusi udara, air, dan suara, masalah kemiskinan, alat alat berbahaya, kekurangan gizi. Masalah kesehatan di Negara industri disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial politik, budaya dan juga pathogen
Proses industrialisasi bisa dipahami melalui konsep pembangunan, karena arti pembangunan dan industrialisasi seringkali dianggap sama. Konsep pembangunan bersifat dinamik, karena konsep itu bisa berubah menurut lingkupnya. Apabila pembangunan itu dihubungkan pada setiap usaha pembangunan dunia, maka pembangunan akan merupakan usaha pembangunan dunia. Industrialisasi sebagai proses dan pembangunan industri berada pada satu jalur kegiatan, yaitu pada hakekatnya berfungsi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. Industrialisasi tidaklah terlepas dari upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, dan pemanfaatan sumber daya alam
Proses industrialisasi merupakan langkah awal menuju modernisasi sistem politik yang berorientasi pada interaksi antara negara dan masyarakat. Pembangunan ekonomi yang dilakukan guna meningkakan kesejahteraan masyarakat suatu negara, cepat akan mendorong negara tersebut mengembangkan sistem politiknya sebagai sebagai sebuah kebutuhan mengamankan aset-aset ekonomi.
Pada tahap ini pemerintahan berfungsi untuk mendorong tumbuhnya industri dan modernisasi ekonomi yang dilakukan salah satu dari tiga tipe ideologis di dalam negara: borjuis, stalinis, dan fasis. Di sini mulai terjadi peralihan kekuasan dari elite tradisional ke manajer industri, pemupukan modal untuk industri, dan migrasi penduduk dari desa (pinggiran) ke perkotaan.
Organzki juga menyebutkan tahap selanjutnya setelah tahap unifikasi tradisional yaitu negara masuk pada tahap ndustrialisasi, di mana negara mulai membangun dan berupaya memperkuat perekonomian dengan industrialisasi, pola pembangunan lewat industrialisasi merupakan pilihan yang ideal yang harus ditempuh, terutama oleh negara-negara maju seperti negara-negara di Eropa Barat. Perkembangan ini ditandai oleh proses industrialisasi di Inggris. Abad ke 18 merupakan titik kemajuan proses industrialisasi di Inggris di mana ditemukan berbagai inovasi terutama inovasi teknologi yang mendorong ditemukan mesin-mesin industri pabrik. Pilihan melakukan industrialisasi merupakan yang terbaik karena keunggulan komparatif negara-negara barat terletak pada produk-produk industri dan teknologi. Politik industrialisasi secara implisit masih terjadi di Indonesia, di mana proses industrialisasi dan pembangunan infrastruktur pendukung industri terus dilakukan, terlebih krisis yang melanda Indonesia tahun 1998 membuat Indonesia bertahan lebih lama di fase ini.
Fungsi primer pemerintah pada tahap industrialisasi adalah melindungi pengusaha yang memiliki modal untuk mempercepat laju industri, sedangkan dalam tahap ketiga merupakan tugas pemerintah untuk melindungi rakyat terhadap kesulitan-kesulitan kehidupan industri, untuk menjaga supaya ekonomi berjalan lancar, memberikan taraf kehidupan yang lebih tinggi yang lama mereka dambakan. Sebagian negara-negara maju dan negara berkembang sedang menjalan fase seperti ini, di mana fokus pemerintahan adalah mensejahterakan rakyatnya dengan berbagai macam fasilitas publik, pendidikan dan kesejahteraan. Di sini mulai terjadi peralihan kekuasan dari elite tradisional ke manajer industri, pemupukan modal untuk industri, dan migrasi penduduk dari desa (pinggiran) ke perkotaan.
Secara ekonomis, terjadi peningkatan modal di atas pertumbuhan penduduk. Kesempatan-kesempatan baru mulai tercipta, investasi meningkat, terjadi pergeseran sektor pertanian ke industrilalisasi. Prasarana transportasi lebih terbuka dan menjadi kebutuhan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Secara sosiologis, masyarakat lebih terbuka melakukan komunikasi dengan pihak lain. Terjadinya interaksi sosial yang lebih luas, yang pada akhirnya melahirkan tuntutan baru non ekonomis, yaitu politik
Dalam tahap ini pemerintah lebih mengedepankan hak hak pengusaha dibanding dengan hak-hak pekerja karena memiliki tujuan untuk mendapatkan margin yang tinggi guna pengusaha atau investor tersebut menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan-aturan hukum lebih condong kepada kepentingan pengusaha dan bukan berarti haknya buruh diabaikan. Setelah ini, maka akan banyak dan berkembangnya industri-industri yang tumbuh yang akan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat luas yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Jika terjadi permasalahan antara investor dan buruh kerja, perlu adanya usaha musyawarah agar menghasilkan keputusan yang sifatnya win win solution bagi kedua belah pihak, dan jika tidak ditemukan kesepakatan  akan permasalahan tersebut, maka dalam tahap ini akan tetap lebih diutamakan kepentingan investor. Dalam tahap ini margin atau modal bagi perkembangan industrialisasi di sebuah negara sangat diperlukan.
Selain permasalahan ketenagakerjaan, urbanisasi pun bisa menjadi hambatan bagi perkembangan industri karena masyarakat primitif akan pidah ke tempat di mana industri-industri itu menjamur. Peran pemerintah adalah menciptakan industri-industri baru secara merata di setiap wilayah agar tidak terjadi kepadatan penduduk di suatu wilayah tertentu. Jika tidak diatasi permasalahan ini maka besar kemungkinan akan timbul permasalahan baru akibat tingginya peningkatan penduduk akibat urbanisasi secara sosial
Dalam tahap mini pun ada permasalahan serius yakni, akibat proses industrialisasi yang tentunya melahirkan industri-industri, akan berakibat terhadap pencemaran lingkungan setempat. Pemerintah harus memperhatikan kondisi tersebut. Mulai dari pembangunan awal industri dengan analisis dampak lingkungannya setelah itu proses penyaluran limbahnya yang diperhatikan dan akibat kerusakan lingkungan dari industri-industri tersebut karena walau bagaimanapun proses industri yang besar tanpa adanya perhatian terhadap lingkungan sekitar dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru yang lain seperti kerusakan lingkungan seperti lumpur Lapindo Brantas
Dalam tahap industrialisai kepentingan investor lebih diutamakan daripada kepentingan buruh. Maka untuk kepentingan investor itu tidak abaikan dibuatlah aturan-aturan hukum yang sifatnya lebih mengutamakan kepentingan investor terbut. Sebaiknya dalam tahap ini perlu diperhatikan pula hak-hak buruh agar tidak terjadi diskriminasi yang nantinya akan menimbulakn konflik anatara investor dan buruh. Jika investor sudah nyaman dengan kondisi politik dan hukum yang pro akan kepentingannya maka diharapkan para investor-investor tersebut akan mengeluarkan margin yang lebih besar untuk pembangunan industri yang lainnya. Dan jika pada tahap ini aturan hukum dan politik tidak pro terhadap kepentingan investor maka besar kemungkinan investor tersebut enggan menanamkan modalnya di sebuah negara.
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju 

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi). Fungsi dasar negara adalah mengatur untuk menciptakan law and order dan mengurus untuk mencapai welfare/kesejahteraan. Ada beberapa permasalahan ,mengenai negara kesejahteraan yakni : 
1.      Dalam mencapai welfare state di suatu negara mencakup daya politik warga negara, sejauhmana warga negara dan partai politik memiliki imajinasi dan cita-cita yang mampu mengatasi kebijakan yang domina selama ini.
2.      Erat kaitannya dalam mengemborkan walfare staat dari suatu negara, namun proses ini terkadang masih jauh dari harapan dan janji-janji kesejahteraan
Negara kesejahteraan sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara tersebut, antara lain hak sipil, hak politik dan hak sosial, selama 300 tahun secara perlahan berhasil diakui dan terpenuhi. Hal sipil (kebebasan berbicara) warga diakui dan dipenuhi pada abad ke-18, hak politik (hak memilih dalam pemilu) diakui dan dipenuhi pada abad ke-19, dan hak sosial (kesejahteraan dan jaminan sosial) diakui dan dipenuhi pada abad ke-20. Negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan (dekomodifikasi) dengan menjadikan hak setiap warga sebagai alasan utama kebijakan sebuah negara. Negara, dengan demikian, memberlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan dan tidak dapat dilanggar (inviolable) serta diberikan berdasar atas dasar kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas
Negara Kesejahteraan, pada dasarnya mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasikan perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya. Negara kesejahteraan merupakan buah dari integrasi ekonomi kapitalistik yang mencapai masa emas sejak akhir abad ke-19 dengan industrialisasi sebagai faktor pemicunya. Awalnya, kebijakan negara kesejahteraan ini merupakan upaya untuk mengendalikan ancaman mobilisasi politik dan gerakan radikal dari kelas pekerja baru yang terbentuk setelah industrialisasi sekaligus mengukuhkan kesetiaan kelas baru tersebut pada negara (nation state building)
Negara kesejahteraan hadir bukanlah sebagai satu entitas yang berwajah tunggal. Luas cakupan dan ragam kebijakan sosial yang diterapkan oleh masing-masing Negara kesejahteraan (welfare state). Setidaknya ada dua tipologi Negara kesejahteraan, yaitu residual welfare state dan institutional welfare state. Residual welfare state mengasumsikan tanggung jawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku, jika dan hanya jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya serta terpusat pada kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok marjinal serta mereka yang patut mendapatkan alokasi kesejahteraan dari negara. Sedangkan institutional welfare state bersifat universal, mencakup semua populasi warga, serta terlembagakan dalam basis kebijakan sosial yang luas dan vital bagi kesejahteraan masyarakat
Negara kesejahteraan amat dipengaruhi oleh rezim yang berkuasa pada masing-masing negara (welfare regims). Pengaruh ini terjadi terutama terhadap kemampuan negara tersebut memproduksi dan mendistribusikan kesejahteraan melalui kebijakan sosial. Rezim kesejahteraan mengacu pada pola intraksi dan saling keterkaitan dalam produksi dan alokasi kesejahteraan antar negara, rezim pasar dan keluarga/rumah tangga. Ketiga lembaga tersebut merupakan penyedia kesejahteraan dan tempat individu mendapatkan perlindungan dari resiko-resiko sosial. Namun, tidak selamanya negara menjadi aktor tunggal dalam penyediaan kesejahteraan
Negara memperlakukan kebijaan sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial (the granting of sosial right) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dilanggar (inviolable) serta diberikan berdasarkan basis kewargaan (citizenship), bukan atas dasar kinerja atau kelas.
Dalam hal ini, Negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya sebagai hak warga yang diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang disediakan negara.
Dalam tahap ketiga merupakan tugas pemerintah untuk melindungi rakyat terhadap kesulitan-kesulitan kehidupan industri, untuk menjaga supaya ekonomi berjalan lancar, memberikan taraf kehidupan yang lebih tinggi yang lama mereka dambakan. Sebagian negara-negara maju dan negara berkembang sedang menjalan fase seperti ini, di mana fokus pemerintahan adalah mensejahterakan rakyatnya dengan berbagai macam fasilitas publik, pendidikan dan kesejahteraan.
Desentralisasi (politik, administratif dan fiskal) adalah penyerahan kekuasaan, kewenangan, sumberdaya, keuangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah mempunyai “hak” jika berhadapan dengan pusat, sebaliknya ia mempunyai “tanggungjawab” mengurus barang-barang publik untuk dan kepada rakyat. Secara teoretis tujuan antara desentralisasi adalah menciptakan pemerintahan yang efektif-efisien, membangun demokrasi lokal dan menghargai keragaman lokal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan rakyat.
Dari perspektif governance, misalnya, desentralisasi menyajikan janji perbaikan pelayanan publik dan pengurangan kemiskinan. Desentralisasi memperbaiki governance dan penyelenggaraan pelayanan publik dengan meningkatkan: (a) Efisiensi alokasi (allocative efficiency) melalui penyesuaian secara lebih baik pelayanan publik terhadap preferensi lokal dan (b) efisiensi produksi (productive efficiency) melalui peningkatan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah lokal kepada warga negara, birokrasi yang lebih ramping
Keduanya bisa dicapai antara lain melalui beberapa saluran. Pertama, mekanisme partisipasi warga terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan anggaran. Kedua, rencana pengelolaan sektor publik dan anggaran daerah yang meningkatkan akuntabilitas dan responsivitas, misalnya kebijakan kepegawaian yang berbasis manfaat, program-program aksi yang konkret, serta peraturan maupun perencanaan yang meningkatkan akuntabilitas dan membatasi korupsi.
Pengurangan kemiskinan memerlukan pengembangan institusi, dan perubahan struktur politik, perbaikan tata pemerintahan, dan perubahan sikap terhadap rakyat miskin. Desentralisasi mempunyai implikasi untuk dua-duanya dari dua pendekatan yang luas ini. Desentralisasi mungkin memfasilitasi yang lebih efektif, seperti mempermudah penargetan daerah, memperkuat akuntabilitas birokrasi, dan peningkatan pengelolaan program pengurangan kemiskinan. Desentralisasi juga dapat menawarkan kerangka kerja legal dan bertindak sebagai sebuah alat pendekatan institusi terhadap pengurangan kemiskinan., seperti halnya desentralisasi meningkatkan kekuasaan politik (empowerment) rakyat miskin melalui partisipasi yang meningkat. Dengan demikian pemerintah daerah yang akuntabel dan responsif, sekaligus partisipasi rakyat, merupakan dua kata kunci desentralisasi yang memungkinkan terjadinya proses pengurangan kemiskinan, termasuk agenda promosi kesejahteraan rakyat 
Jalan menuju kesejahteraan bisa ditempuh melalui tiga rute yang berbeda. Pertama, rute pelembagaan negara kesejahteraan (welfare state) dari aras nasional. Ide negara kesejahteraan tentu merupakan sebuah keniscayaan bagi Indonesia, mengingat ide itu sebenarnya sudah ditanamkan oleh para founding fathers dalam konstitusi. Kini kita butuh pembukaan, pendalaman, perluasan dan sampai pelembagaan ide, wacana dan aksi negara kesejahteraan, misalnya menjadi welfare state papers seperti halnya federalist papers di USA. Namun jalan menuju negara kesejahteraan akan berhadapan dengan dua hal besar: ideologi dan institusional. Secara historis negara kesejahteraan berakar pada ideologi demokrasi sosial (jika bukan sosialisme) yang mempromosikan kapasitas negara (yang kuat, aktif dan protektif tetapi tidak otoritarian) untuk memainkan peran-peran redistribusi sosial kepada warga.
Kedua, rute kapitalisme melalui pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran rakyat. Para pendukung rute ini berargumen bahwa rakyat bisa sejahtera apabila mereka sudah makmur. Rakyat yang makmur akan dengan mudah memperoleh akses atau mengadakan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, komunikasi, dan seterusnya, tanpa harus menunggu uluran tangan dari negara. Kemakmuran bisa dicapai melalui pertumbuhan ekonomi oleh kekuatan swasta atau dengan gerakan ekonomi rakyat. Pada skala mikro kemakmuran bisa dicapai bila setiap individu atau rumah tangga bekerja keras, belajar rajin, mengembangkan usaha ekonomi, memacu mobilitas sosial menjadi orang-orang kelas menengah. Argumen ini memang betul, dan banyak individu yang terbukti sukses melewati rute pertumbuhan, mobilitas dan kemakmuran kemudian kesejahteraan. Tidak sedikit orang desa yang semula hidup pas-pasan tetapi mereka berhasil karena mengembangkan usaha ekonomi atau karena mengenyam pendidikan tinggi. Tetapi rute kapitalisme ini tidak mampu memotong “lingkaran kemiskinan”. Lebih banyak orang miskin yang terbukti tidak mampu mengakses atau menempuh rute kapitalisme secara mandiri, sebaliknya mereka justru menjadi korban dari rute ini. Negara tentu tidak bisa membiarkan begitu saja rute kapitalisme berjalan secara alamiah yang menciptakan penindasan terhadap kaum miskin
Ketiga, promosi kesejahteraan dari bawah (daerah) melalui rute desentralisasi dan otonomi daerah. Pengalaman tujuh tahun desentralisasi memang menyajikan banyak ironi sehingga lebih banyak daerah di Indonesia yang tidak membuat aksi-aksi konkret untuk mempromosikan kesejahteraan, meski pejabat dan birokrat daerah sangat sadar bahwa tujuan akhir desentralisasi adalah untuk meningkatkan kesjehteraan rakyat. Akan tetapi dari waktu ke waktu, satu demi satu daerah tengah mengawal perubahan sehingga semakin banyak daerah yang secara inkremental dan konsisten mempromosikan kesejahteraan. Semakin banyak daerah yang melancarkan kebijakan pengurangan kemiskinan, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, administrasi) dan alokasi dana desa (ADD) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meski belum radikal dan masih bersifat parsial, semakin banyak daerah yang mampu mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, memperbaiki kualitas dan akses orang miskin pada pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas otonomi desa. Semua ini tentu tidak berjalan secara alamiah, tetapi membutuhkan komitmen elite lokal, reformasi birokrasi dan anggaran daerah, serta partisipasi masyarakat. Jika ketiga hal ini terus berkembang secara konsisten dan berkelanjutan, maka kesejahteraan rakyat akan tumbuh dengan menggembirakan di masa-masa yang akan datang.



           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ahmad syahrus sikti blog, Tulisan aru, makalah aru