Sebelum
terjadinya sebuah negara utuh, ada golongan-golongan kecil yang belum
tersatukan. Maka peran pemerintah mulai menyatukan negara-negara bagian
tersebut, pemerintah mulai menyatukan suku-suku kecil tersebut yang tujuannya
tidak lain untuk menuju satu kesatuan negara yang utuh. Untuk menyatukan suatu
masyarakat yang luas perlu adanya upaya yang besar dan sungguh-sungguh yang
dilakukan oleh sebuah pemerintahan. Seperti menyatukan pandangan, membuat
konstitusi dasar, unifikasi hukum peraturan perundang-undangan, dll. Namun
dalam tahap seperti ini, ada beberapa kendala atau permasalahan serius yang
dihadapi seperti :
1.
Stabilitas keamanan yang belum memadai
2.
Stabilitas politik yang masih
bergemuruh
3.
Banyaknya paradigma dan cara berfikir
masyarakat tentang tujuan negara sehingga melahirkan konflik-konflik kecil
Negara-negara yang terbentuk sekarang
merupakan hasil dari proses panjang sehingga terbentuk mejadi suatu negara yang
benar-benar diakui secara de facto dan de jure. Proses panjang
ini hampir ditempuh oleh semua bangsa dan negara yang mulai dari kumpulan
masyarakat yang sifatnya kecil, komunal dan hanya ada beberapa orang saja, yang
biasanya mereka hanya tinggal di suatu tempat yang berhubungan langsung dengan
mata pencaharian mereka. Di mana kehidupan mereka sudah merupakan gambaran
miniatur sebuah negara, komunal-komunal ini dipimpin oleh kepala yang kalau
dalam suatu suku maka dia akan dipimpin oleh kepala suku yang akhirnya
kehidupan manusia akan berkembang seiring dengan bertambahnya jumlahnya manusia
dan semakin kompleknya permasalahan kehidupan manusia yang akhirnya melahirkan
kesepakatan-kesepakatan baru di antara mereka tentang kehidupan mereka.
Kehidupan yang dulu sifatnya kesukuan,
kemudian berkembang menjadi kehidupan yang lebih kompleks menjadi
kerajaan-kerajaan dan dinasti-dinasti yang mengatur kehidupan yang lebih
kompeks dan wilayah yang lebih luas dan kemudian pada tahap perkembangan
selanjutnya ada yang tetap menjadi menjadi negara kerajaan dan dinasti dan
tetap memegang aturan-aturan yang sifatnya memegang tradisi kalaupun dalam
lingkungan yang terbatas seperti kerajaan Inggris dan dinasti di Jepang dan
Cina.
Kehidupan yang dijalani semua bangsa
dalam proses pembentukannya mengalami kesulitan mulai dari proses yang primitif
sampai menjadi negara yang modern seperti kebanyakan negara-negara pada abad 21
sekarang ini. Kesulitan itu adalah mempersatukan rakyat yang belum terikat
kuat. Dalam tahap ini, tugas pokok yang juga harus segera dimulai adalah melakukan
modernisasi dalam banyak hal. Sistem yang lama, baik sosial, pertanian maupun
ekonomi yang masih bersifat feodal (kuno) harus segera digantikan oleh sistem
yang baru (modern). Organski tidak memberi anjuran secara detail bagaimana
menyelesaikan masalah-masalah yang sedang muncul, kecuali melakukan modernisasi
sesegera mungkin pada saat problem unifikasi diselesaikan. Organski
’’membiarkan’’ negara-negara yang baru merdeka untuk menentukan sendiri jalan
apa yang terbaik.
Dalam proses menyatukan keutuhan negara
banyak terjadi permasalahan internal seperti konflik dalam negeri, konflik
antar partai politik sehingga stabilitas negara pun bergoyang. Peranan
pemerintah pusat harus kuat dalam menstabilkan negara. Jika tidak kuat maka para
investor asing pun enggan menanamkan modalnya di dalam sebuah negara. Dalam
tahap ini segera mungkin pemerintah memodernisasi masyarakat sehingga akan
menuju proses industrialisasi yang pada akhirnya akan mensejahterakan
masyarakat, jika pemerintah lambat memodernisasi maka akan sulit pemerintah
untuk menyatukan berbagai macam suku, negara- negara bagian untuk disatukan.
Proses moderniasi tentunya tidak
terlepas dipersiapkannya sumber daya manusia yang unggul dengan cara melalui
pendidikan, pelatihan, keterampilan dll agar masyarakat tidak asing lagi
menggunakann teknologi canggih pada yang akan datang demi kehidupan yang lebih
baik.
Pada tahap unifikasi
ini, stabilitas politik dan keamanan suatu negara harus kuat karena pada tahap
pertama ini sangat berpengaruh untuk kelangsungan tahap perkembangan
industrialisasi, jika pada tahap unifikasi ini masih terdapat konflik politik,
bentrok keamanan antar warga dan suku, maka sulit untuk mewujudkan proses yang
selanjutnya. Bagaimana seorang investor akan menanamkan modalnya jika suatu
kondisi negara sedang tidak stabil. Perlu adanya pembelajaran bagi seluruh
masyarakat tentang cara pandang dan hidup yang sama sehingga tidak menimbulkan
paradigma yang berbeda dari yang sebenarnya. Permasalahan-permasalahan konflik
politik dan konflik masyarakat harus segera diredam dan dicari jalan keluar
agar menemukan win win solution di antara konflik tersebut sehingga tidak
berkelanjutan.
Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah
sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi
masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan
di mana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin
beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi.
Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi di mana
perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi
Dalam Industrialisasi ada perubahan filosofi
manusia dimana manusia merubah pandangan lingkungan sosialnya menjadi lebih
kepada rasionalitas (tindakan didasarkan atas pertimbangan, efisiensi, dan
perhitungan, tidak lagi mengacu kepada moral, emosi, kebiasaan atau tradisi). Ada faktor yang
menjadi acuan modernisasi industri dan pengembangan perusahaan. Mulai dari
lingkungan politik dan hukum yang
menguntungkan untuk dunia industri dan perdagangan, bisa juga
dengan sumber daya alam yang beragam dan melimpah, dan juga sumber
daya manusia yang cenderung rendah biaya, memiliki kemampuan dan bisa beradaptasi
dengan pekerjaannya
Dalam tahap industrialisasi ini ada beberapa
permasalahan yang dapat dikemukakakan, yaitu :
1.
Urbanisasi
Terpusatnya tenaga kerja pada pabrik – pabrik di suatu daerah, sehingga daerah
tersebut berkembang menjadi kota besar.
2.
Eksploitasi tenaga kerja
Pekerja harus
meninggalkan keluarga agar bisa bekerja di mana industri itu berada
3.
Lingkungan hidup
Industrialisasi
menimbulkan banyak masalah penyakit. Mulai polusi udara, air, dan
suara, masalah kemiskinan, alat alat
berbahaya, kekurangan gizi. Masalah kesehatan di Negara industri disebabkan
oleh faktor ekonomi, sosial politik, budaya dan juga pathogen
Proses industrialisasi bisa dipahami
melalui konsep pembangunan, karena arti pembangunan dan industrialisasi
seringkali dianggap sama. Konsep pembangunan bersifat dinamik, karena konsep
itu bisa berubah menurut lingkupnya. Apabila pembangunan itu dihubungkan pada
setiap usaha pembangunan dunia, maka pembangunan akan merupakan usaha
pembangunan dunia. Industrialisasi sebagai proses dan pembangunan industri
berada pada satu jalur kegiatan, yaitu pada hakekatnya berfungsi meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. Industrialisasi tidaklah terlepas dari
upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, dan pemanfaatan sumber daya alam
Proses
industrialisasi merupakan langkah awal menuju modernisasi sistem politik yang
berorientasi pada interaksi antara negara dan masyarakat. Pembangunan ekonomi
yang dilakukan guna meningkakan kesejahteraan masyarakat suatu negara, cepat
akan mendorong negara tersebut mengembangkan sistem politiknya sebagai sebagai
sebuah kebutuhan mengamankan aset-aset ekonomi.
Pada tahap ini pemerintahan berfungsi untuk
mendorong tumbuhnya industri dan modernisasi ekonomi yang dilakukan salah satu
dari tiga tipe ideologis di dalam negara: borjuis, stalinis, dan fasis. Di sini
mulai terjadi peralihan kekuasan dari elite tradisional ke manajer industri,
pemupukan modal untuk industri, dan migrasi penduduk dari desa (pinggiran) ke
perkotaan.
Organzki juga menyebutkan tahap selanjutnya setelah
tahap unifikasi tradisional yaitu negara masuk pada tahap ndustrialisasi, di mana
negara mulai membangun dan berupaya memperkuat perekonomian dengan
industrialisasi, pola pembangunan lewat industrialisasi merupakan pilihan yang
ideal yang harus ditempuh, terutama oleh negara-negara maju seperti negara-negara
di Eropa Barat. Perkembangan ini ditandai oleh proses industrialisasi di
Inggris. Abad ke 18 merupakan titik kemajuan proses industrialisasi di Inggris
di mana ditemukan berbagai inovasi terutama inovasi teknologi yang mendorong
ditemukan mesin-mesin industri pabrik. Pilihan melakukan industrialisasi
merupakan yang terbaik karena keunggulan komparatif negara-negara barat
terletak pada produk-produk industri dan teknologi. Politik industrialisasi
secara implisit masih terjadi di Indonesia, di mana proses industrialisasi dan
pembangunan infrastruktur pendukung industri terus dilakukan, terlebih krisis
yang melanda Indonesia tahun 1998 membuat Indonesia bertahan lebih lama di fase
ini.
Fungsi primer pemerintah pada tahap
industrialisasi adalah melindungi pengusaha yang memiliki modal untuk
mempercepat laju industri, sedangkan dalam tahap ketiga merupakan tugas
pemerintah untuk melindungi rakyat terhadap kesulitan-kesulitan kehidupan
industri, untuk menjaga supaya ekonomi berjalan lancar, memberikan taraf
kehidupan yang lebih tinggi yang lama mereka dambakan. Sebagian negara-negara
maju dan negara berkembang sedang menjalan fase seperti ini, di mana fokus
pemerintahan adalah mensejahterakan rakyatnya dengan berbagai macam fasilitas
publik, pendidikan dan kesejahteraan. Di sini mulai terjadi peralihan kekuasan
dari elite tradisional ke manajer industri, pemupukan modal untuk industri, dan
migrasi penduduk dari desa (pinggiran) ke perkotaan.
Secara
ekonomis, terjadi peningkatan modal di atas pertumbuhan penduduk.
Kesempatan-kesempatan baru mulai tercipta, investasi meningkat, terjadi
pergeseran sektor pertanian ke industrilalisasi. Prasarana transportasi lebih
terbuka dan menjadi kebutuhan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Secara
sosiologis, masyarakat lebih terbuka melakukan komunikasi dengan pihak lain.
Terjadinya interaksi sosial yang lebih luas, yang pada akhirnya melahirkan
tuntutan baru non ekonomis, yaitu politik
Dalam tahap ini
pemerintah lebih mengedepankan hak hak pengusaha dibanding dengan hak-hak
pekerja karena memiliki tujuan untuk mendapatkan margin yang tinggi guna
pengusaha atau investor tersebut menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan-aturan
hukum lebih condong kepada kepentingan pengusaha dan bukan berarti haknya buruh
diabaikan. Setelah ini, maka akan banyak dan berkembangnya industri-industri
yang tumbuh yang akan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat luas yang
tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Jika terjadi
permasalahan antara investor dan buruh kerja, perlu adanya usaha musyawarah
agar menghasilkan keputusan yang sifatnya win win solution bagi kedua belah
pihak, dan jika tidak ditemukan kesepakatan
akan permasalahan tersebut, maka dalam tahap ini akan tetap lebih
diutamakan kepentingan investor. Dalam tahap ini margin atau modal bagi
perkembangan industrialisasi di sebuah negara sangat diperlukan.
Selain permasalahan
ketenagakerjaan, urbanisasi pun bisa menjadi hambatan bagi perkembangan
industri karena masyarakat primitif akan pidah ke tempat di mana industri-industri
itu menjamur. Peran pemerintah adalah menciptakan industri-industri baru secara
merata di setiap wilayah agar tidak terjadi kepadatan penduduk di suatu wilayah
tertentu. Jika tidak diatasi permasalahan ini maka besar kemungkinan akan
timbul permasalahan baru akibat tingginya peningkatan penduduk akibat
urbanisasi secara sosial
Dalam tahap mini
pun ada permasalahan serius yakni, akibat proses industrialisasi yang tentunya
melahirkan industri-industri, akan berakibat terhadap pencemaran lingkungan setempat.
Pemerintah harus memperhatikan kondisi tersebut. Mulai dari pembangunan awal
industri dengan analisis dampak lingkungannya setelah itu proses penyaluran
limbahnya yang diperhatikan dan akibat kerusakan lingkungan dari
industri-industri tersebut karena walau bagaimanapun proses industri yang besar
tanpa adanya perhatian terhadap lingkungan sekitar dikhawatirkan akan menimbulkan
permasalahan baru yang lain seperti kerusakan lingkungan seperti lumpur Lapindo
Brantas
Dalam tahap
industrialisai kepentingan investor lebih diutamakan daripada kepentingan
buruh. Maka untuk kepentingan investor itu tidak abaikan dibuatlah
aturan-aturan hukum yang sifatnya lebih mengutamakan kepentingan investor
terbut. Sebaiknya dalam tahap ini perlu diperhatikan pula hak-hak buruh agar tidak
terjadi diskriminasi yang nantinya akan menimbulakn konflik anatara investor dan
buruh. Jika investor sudah nyaman dengan kondisi politik dan hukum yang pro
akan kepentingannya maka diharapkan para investor-investor tersebut akan
mengeluarkan margin yang lebih besar untuk pembangunan industri yang lainnya.
Dan jika pada tahap ini aturan hukum dan politik tidak pro terhadap kepentingan
investor maka besar kemungkinan investor tersebut enggan menanamkan modalnya di
sebuah negara.
Pengalaman beberapa negara
berkembang khususnya negara-negara yang gandrung memakai teknologi dalam
industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk
pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan.
Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya
dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau
pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang
pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai
berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki
kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain,
dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan
seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok
orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi
kesejahteraan warganya.
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang
bertanggungjawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan
peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan
ekonomi). Fungsi dasar negara adalah mengatur untuk
menciptakan law and order dan mengurus untuk mencapai
welfare/kesejahteraan. Ada beberapa permasalahan ,mengenai negara kesejahteraan
yakni :
1.
Dalam mencapai welfare state di suatu negara
mencakup daya politik warga negara, sejauhmana warga negara dan partai politik
memiliki imajinasi dan cita-cita yang mampu mengatasi kebijakan yang domina
selama ini.
2.
Erat kaitannya dalam mengemborkan walfare staat
dari suatu negara, namun proses ini terkadang masih
jauh dari harapan dan janji-janji kesejahteraan
Negara
kesejahteraan sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari hak-hak warga
negara. Hak-hak warga negara tersebut, antara lain hak sipil, hak politik dan
hak sosial, selama 300 tahun secara perlahan berhasil diakui dan terpenuhi. Hal
sipil (kebebasan berbicara) warga diakui dan dipenuhi pada abad ke-18, hak
politik (hak memilih dalam pemilu) diakui dan dipenuhi pada abad ke-19, dan hak
sosial (kesejahteraan dan jaminan sosial) diakui dan dipenuhi pada abad ke-20.
Negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada
mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan (dekomodifikasi) dengan
menjadikan hak setiap warga sebagai alasan utama kebijakan
sebuah negara. Negara, dengan demikian, memberlakukan penerapan kebijakan
sosial sebagai penganugerahan hak-hak sosial kepada
warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan dan tidak dapat dilanggar
(inviolable) serta diberikan berdasar atas dasar kewargaan (citizenship) dan
bukan atas dasar kinerja atau kelas
Negara
Kesejahteraan, pada dasarnya mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan
mengorganisasikan perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara
untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu
bagi warganya. Negara kesejahteraan merupakan buah dari integrasi ekonomi
kapitalistik yang mencapai masa emas sejak akhir abad ke-19 dengan
industrialisasi sebagai faktor pemicunya. Awalnya, kebijakan negara kesejahteraan
ini merupakan upaya untuk mengendalikan ancaman mobilisasi politik dan gerakan
radikal dari kelas pekerja baru yang terbentuk setelah industrialisasi
sekaligus mengukuhkan kesetiaan kelas baru tersebut pada negara (nation state
building)
Negara
kesejahteraan hadir bukanlah sebagai satu entitas yang berwajah tunggal. Luas
cakupan dan ragam kebijakan sosial yang diterapkan oleh masing-masing Negara kesejahteraan
(welfare state). Setidaknya ada dua tipologi Negara kesejahteraan, yaitu
residual welfare state dan institutional welfare state. Residual welfare state
mengasumsikan tanggung jawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku, jika
dan hanya jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya serta terpusat
pada kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok marjinal serta mereka
yang patut mendapatkan
alokasi kesejahteraan dari negara. Sedangkan institutional welfare state
bersifat universal, mencakup semua populasi warga, serta terlembagakan dalam
basis kebijakan sosial yang luas dan vital bagi kesejahteraan masyarakat
Negara
kesejahteraan amat dipengaruhi oleh rezim yang berkuasa pada masing-masing
negara (welfare regims). Pengaruh ini terjadi terutama terhadap kemampuan
negara tersebut memproduksi dan mendistribusikan kesejahteraan melalui
kebijakan sosial. Rezim kesejahteraan mengacu pada pola intraksi dan saling
keterkaitan dalam produksi dan alokasi kesejahteraan antar negara, rezim pasar
dan keluarga/rumah tangga. Ketiga lembaga tersebut merupakan penyedia
kesejahteraan dan tempat individu mendapatkan perlindungan dari resiko-resiko
sosial. Namun, tidak selamanya negara menjadi aktor tunggal dalam penyediaan
kesejahteraan
Negara
memperlakukan kebijaan sosial sebagai penganugerahan
hak-hak sosial
(the granting of sosial right) kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut
mendapat jaminan seperti layaknya hak atas properti, tidak dilanggar
(inviolable) serta diberikan berdasarkan basis kewargaan (citizenship), bukan
atas dasar kinerja atau kelas.
Dalam
hal ini, Negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan
pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya
sebagai hak warga yang diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang
disediakan negara.
Dalam tahap ketiga
merupakan tugas pemerintah untuk melindungi rakyat terhadap kesulitan-kesulitan
kehidupan industri, untuk menjaga supaya ekonomi berjalan lancar, memberikan
taraf kehidupan yang lebih tinggi yang lama mereka dambakan. Sebagian
negara-negara maju dan negara berkembang sedang menjalan fase seperti ini, di mana
fokus pemerintahan adalah mensejahterakan rakyatnya dengan berbagai macam
fasilitas publik, pendidikan dan kesejahteraan.
Desentralisasi (politik,
administratif dan fiskal) adalah penyerahan kekuasaan, kewenangan, sumberdaya,
keuangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Pemerintah daerah mempunyai “hak” jika berhadapan dengan pusat, sebaliknya ia
mempunyai “tanggungjawab” mengurus barang-barang publik untuk dan kepada
rakyat. Secara teoretis tujuan antara desentralisasi adalah menciptakan
pemerintahan yang efektif-efisien, membangun demokrasi lokal dan menghargai
keragaman lokal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kesejahteraan rakyat.
Dari perspektif governance,
misalnya, desentralisasi menyajikan janji perbaikan pelayanan publik dan
pengurangan kemiskinan. Desentralisasi memperbaiki governance dan
penyelenggaraan pelayanan publik dengan meningkatkan: (a) Efisiensi alokasi (allocative
efficiency) melalui penyesuaian secara lebih baik pelayanan publik terhadap
preferensi lokal dan (b) efisiensi produksi (productive efficiency)
melalui peningkatan akuntabilitas dan responsivitas pemerintah lokal kepada
warga negara, birokrasi yang lebih ramping
Keduanya bisa dicapai antara lain
melalui beberapa saluran. Pertama, mekanisme partisipasi warga terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan anggaran. Kedua,
rencana pengelolaan sektor publik dan anggaran daerah yang meningkatkan
akuntabilitas dan responsivitas, misalnya kebijakan kepegawaian yang berbasis manfaat,
program-program aksi yang konkret, serta peraturan maupun perencanaan yang
meningkatkan akuntabilitas dan membatasi korupsi.
Pengurangan kemiskinan memerlukan
pengembangan institusi, dan perubahan struktur politik, perbaikan tata
pemerintahan, dan perubahan sikap terhadap rakyat miskin. Desentralisasi
mempunyai implikasi untuk dua-duanya dari dua pendekatan yang luas ini.
Desentralisasi mungkin memfasilitasi yang lebih efektif, seperti mempermudah
penargetan daerah, memperkuat akuntabilitas birokrasi, dan peningkatan
pengelolaan program pengurangan kemiskinan. Desentralisasi juga dapat
menawarkan kerangka kerja legal dan bertindak sebagai sebuah alat pendekatan
institusi terhadap pengurangan kemiskinan., seperti halnya desentralisasi
meningkatkan kekuasaan politik (empowerment) rakyat miskin melalui
partisipasi yang meningkat. Dengan demikian pemerintah daerah yang akuntabel
dan responsif, sekaligus partisipasi rakyat, merupakan dua kata kunci
desentralisasi yang memungkinkan terjadinya proses pengurangan kemiskinan,
termasuk agenda promosi kesejahteraan rakyat
Jalan menuju kesejahteraan bisa
ditempuh melalui tiga rute yang berbeda. Pertama, rute pelembagaan
negara kesejahteraan (welfare state) dari aras nasional. Ide negara
kesejahteraan tentu merupakan sebuah keniscayaan bagi Indonesia, mengingat ide
itu sebenarnya sudah ditanamkan oleh para founding fathers dalam
konstitusi. Kini kita butuh pembukaan, pendalaman, perluasan dan sampai pelembagaan
ide, wacana dan aksi negara kesejahteraan, misalnya menjadi welfare state
papers seperti halnya federalist papers di USA. Namun jalan menuju
negara kesejahteraan akan berhadapan dengan dua hal besar: ideologi dan
institusional. Secara historis negara kesejahteraan berakar pada ideologi
demokrasi sosial (jika bukan sosialisme) yang mempromosikan kapasitas negara
(yang kuat, aktif dan protektif tetapi tidak otoritarian) untuk memainkan
peran-peran redistribusi sosial kepada warga.
Kedua, rute kapitalisme melalui pertumbuhan ekonomi untuk mencapai
kemakmuran rakyat. Para pendukung rute ini berargumen bahwa rakyat bisa
sejahtera apabila mereka sudah makmur. Rakyat yang makmur akan dengan mudah
memperoleh akses atau mengadakan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan,
perumahan, transportasi, komunikasi, dan seterusnya, tanpa harus menunggu
uluran tangan dari negara. Kemakmuran bisa dicapai melalui pertumbuhan ekonomi
oleh kekuatan swasta atau dengan gerakan ekonomi rakyat. Pada skala mikro
kemakmuran bisa dicapai bila setiap individu atau rumah tangga bekerja keras,
belajar rajin, mengembangkan usaha ekonomi, memacu mobilitas sosial menjadi
orang-orang kelas menengah. Argumen ini memang betul, dan banyak individu yang
terbukti sukses melewati rute pertumbuhan, mobilitas dan kemakmuran kemudian
kesejahteraan. Tidak sedikit orang desa yang semula hidup pas-pasan tetapi
mereka berhasil karena mengembangkan usaha ekonomi atau karena mengenyam
pendidikan tinggi. Tetapi rute kapitalisme ini tidak mampu memotong “lingkaran
kemiskinan”. Lebih banyak orang miskin yang terbukti tidak mampu mengakses atau
menempuh rute kapitalisme secara mandiri, sebaliknya mereka justru menjadi
korban dari rute ini. Negara tentu tidak bisa membiarkan begitu saja rute
kapitalisme berjalan secara alamiah yang menciptakan penindasan terhadap kaum
miskin
Ketiga, promosi kesejahteraan dari bawah (daerah) melalui rute
desentralisasi dan otonomi daerah. Pengalaman tujuh tahun desentralisasi memang
menyajikan banyak ironi sehingga lebih banyak daerah di Indonesia yang tidak
membuat aksi-aksi konkret untuk mempromosikan kesejahteraan, meski pejabat dan
birokrat daerah sangat sadar bahwa tujuan akhir desentralisasi adalah untuk
meningkatkan kesjehteraan rakyat. Akan tetapi dari waktu ke waktu, satu demi
satu daerah tengah mengawal perubahan sehingga semakin banyak daerah yang
secara inkremental dan konsisten mempromosikan kesejahteraan. Semakin banyak
daerah yang melancarkan kebijakan pengurangan kemiskinan, pengembangan ekonomi
lokal, perbaikan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan,
administrasi) dan alokasi dana desa (ADD) untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Meski belum radikal dan masih bersifat parsial, semakin banyak daerah
yang mampu mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat,
memperbaiki kualitas dan akses orang miskin pada pelayanan publik, serta
meningkatkan kapasitas otonomi desa. Semua ini tentu tidak berjalan secara
alamiah, tetapi membutuhkan komitmen elite lokal, reformasi birokrasi dan
anggaran daerah, serta partisipasi masyarakat. Jika ketiga hal ini terus
berkembang secara konsisten dan berkelanjutan, maka kesejahteraan rakyat akan
tumbuh dengan menggembirakan di masa-masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ahmad syahrus sikti blog, Tulisan aru, makalah aru