Jumat, 02 Desember 2011

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama

Cerai Gugat
1.      Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :
a)      Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 50 Tahun 2009)
b)      Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 50 tahun  2009)
c)      Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 50 tahun  2009  jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974)
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No. 50 tahun  2009)
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 50 tahun  2009).
Adapun Permohonan tersebut memuat :    
·         Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
·         Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
·         Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
d)     Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 tahun  2009).
e)      Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 50 tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
f)       Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
2.      Proses Penyelesaian Perkara   . 
a)      Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
b)      Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
3.      Tahapan persidangan :
a)      Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 50 tahun  2009)
b)      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2008)
c)      Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg)
4.      Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
a)      Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut
b)      Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut
c)      Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
d)     Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
 Cerai Talak
1.      Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
a)      Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 50 tahun  2009)
b)      Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 50 tahun  2009)
c)      Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 50 tahun  2009)
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 50 tahun  2009)
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 50 tahun  2009)
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 50 tahun  2009).
2.      Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut
a)      Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut
b)      Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut
c)      Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
3.      Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
a)      Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak
b)      Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak
c)      Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 50 tahun  2009
d)     Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No 50 tahun  2009


Kamis, 01 Desember 2011

MUTIARA TALAK MENURUT ILMU FIQIH

A.          Pengertian Talak
Talak berasal dari kata “Ithlaq” yang menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut istilah adalah  melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan ikatan suami isteri.`
Jadi talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya. Sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami tiga menjadi dua, dari dua menjadi satu, dari satu menjadi hilang. Hak talak yang demikian terjadi dalam talak raj’i.
B.           Macam-Macam Talak
Ditinjau dari segi waktunya talak menjadi tiga macam yaitu :
1.      Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
a)      isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni.
b)      isteri dapat segera melakukan menunggu ‘iddah’ suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid
c)      talak itu dijatuhkan ketika isteri dalam keadaan suci, baik dipermulaan, dipertengahan maupun diakhir suci, kendati beberapa saat lalu datang haid.
d)     suami tidak pernah menggauli isteri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
2.      Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntutan sunnah dan tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat talak sunni. Termasuk dalam talak  bid’i adalah :
a)      talak yang dijatuhkan terhadap isteri pada waktu haid (menstruasi) baik dipermulaan haid maupun dipertengahannya.
b)      talak yang dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud. 
Ditinjau dari segi dan tegasnya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam yaitu[1] :
1.      Talak Sharih yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipahami lagi.
Beberapa contoh talak sharih adalah
  • engkau saya talak sekarang juga. Engkau saya cerai sekarang juga
  • engkau saya firaq sekarang juga. Engkau saya pisahkan sekarang juga
  • engkau saya sarah sekarang juga. Engkau saya lepas sekarang juga.
Apabila suami menjatuhkan talak terhadap isterinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya sepanjang ucapan itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
2.      Talak Kinayah yaitu talak dengan menggunakan kata-kata sindiran, samar-samar seperti contoh :
  • engkau sekarang telah jauh dariku
  • selesaikan sendiri segala urusanmu
  • janganlah engkau mendekati aku lagi
  • pulanglah ke rumah ibumu
  • saya sekarang telah sendiri dan hidup membujang
Ucapan-ucapan tersebut mengandung sebuah kemungkinan cerai dan mengandung kemungkinan lain. Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin Al Husaini, tergantung kepada niatnya seseorang artinya jika suami dengan kata-kata tersebut berniat untuk menjatuhkan talak maka talak jatuh, akan tetapi jika tidak berniat untuk menjatuhkan talak, maka talak tidak jatuh.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas isteri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut :
1.      Talak Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap isterinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari isteri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Setelah terjadi talak raj’I, maka isteri wajib ber iddah, hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada isteri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itru dapat dilakukan dengan jalan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut suami tidak menyatakan rujuknya, maka talak tersebut berubah menjadi talak bain dengan berakhir iddahnya.: kemudian jika sesudah berakhir iddahnya itu suami ingin kembali kepada bekas isterinya, maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula. Talak raj’i hanya terjadi dengan talak yang pertama dan kedua saja`
2.      Talak Ba’in yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas isterinya. Untuk mengembalikan bekas isteri ke dalam ikatan perkawinan harus melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.
Talak bain terbagi dua macam yaitu :
a.       Talak Bain Sughra yaitu talak bain yang menghilangkan kepemilikan bekas suami terhadap isteri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahkan kembali dengan bekas isterinya tersebut. Termasuk talak bain sughra adalah
·         talak sebelum berkumpul
·         talak dengan pergantian harta yang disebut khulu
·         talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacanya.
b.      Talak Bain Kubra yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas isteri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas isterinya, kecuali setelah bekas isteri itu kawin lagi dengan lelaki lain, telah berkumpul dengan suami kedua serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan iddahnya. Talak bain kubra terjadi pada talak yang ketiga
Ditinjau dari sega cara suami menyampaikan talak terhadap isterinya ada 4 (empat) macam yaitu
1.      Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan isterinya dan isteri mendengar secara langsung ucapan tersebut
2.      Talak dengan tulisan yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada isterinya, kemudian isteri membacanya dan memahami isi dan maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dapat dipandang jatuh (sah), meski yang bersangkutan dapat mengucapkannnya, sebagaimana talak dengan ucapan ada talak sharih dan kinayah, maka talak dengan tulisan pun demikian pula.
3.      Talak dengan isyarat yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami  yang tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara dapat dipandang sebagai alat komunikasi untruk memberikan pengertian dan menyampaikan maksud dan isi hati. Oleh karena itu, isyarat baginya sama dengan ucapan bagi yang dapat berbicara dalam menjatuhkan talak, sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan bermaksud talak atau mengakhiri perkawinan.
Sebagian fuqaha mensyaratkan bahwa untuk sahnya talak dengan isyarat bagi orang yang tuna wicara itu adalah buta huruf. Jika yang bersangkutan mengenal tulisan dan dapat menulis, maka talak baginya tidak cukup dengan isyarat, karena tulisan itu lebih dapat menunjuk maksud ketimbang isyarat, dan tidak beralih dari tulisan ke isyarat, karena kecuali darurat yakni tidak dapat menulis.
4.      Talak dengan utusan yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada isteri melalui perantaraan orang lain sebagai utusan untuk meyampaikan maksud suami itu kepada isterinya yang tidak berada di hadapan suami bahwa suami mentalak isterinya. Dalam hal ini utusan sebagai wakil dari suami tersebut.
    
C.          RUKUN DAN SYARAT TALAK.
Rukun talak adalah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak bergantung ada dan kelengkapannya unsur-unsur tersebut. Adapun rukun talak ada 4 (empat) yaitu[2] :
1.      Suami. Suami adalah yang memilki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya. Selain suami tidak berhak menjatuhkannya, oleh karena itu talak bersifat menghilangkan ikatan perkawinan, maka talak tidak mungkin terwujud kecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah
Untuk sahnya talak suami memilii 3 (tiga) syarat yaitu :
a.       berakal,. Suami yang gila tidak sah menjatuhkan talak. Yang dimaksud dengan gila dalam hal ini adalah hilang ingatan atau rusak akal karena sakit, pitam, hilang akal karena sakit panas, sakit ingatan karena rusak akal sarafnya.
b.      baligh. Harus sudah dewasa
c.       atas kemauan sendiri. Yang dimaksud ialah adanya kehendak pada diri sendiri untuk menjatuhkan talak itu dan dijatuhkan atas pilihan sendiri bukan paksaan dari orang lain. Kehendak dan kerelaan melakukan perbuatan menjadi dasar taklif dan pertanggung jawaban. Oleh karena itu orang yang dipaksa melakukan sesuatu (dalam hal ini menjatuhkan talak) tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya
2.      Isteri. Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri. Tidak dipandang jatuh talak yang diucapkan terhadap isteri orang lain.
Untuk sahnya talak, isteri memiliki syarat sebagai berikut :
a.       isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan suami. Isteri yang menjalani masa iddah talak raj’i dari suaminya oleh hukum Islam dipandang masih berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Karenanya bila dalam hal ini masa itu suami menjatuhkan talak lagi, dipandang jatuh talaknya sehingga menambah jumlah talak yang dijatuhkan dan mengurangi hak talak yang dimiliki suami. Dalam hal talak bain, bekas suami tidak berhak menjatuhkan talak lagi terhadap bekas isterinya meski dalam masa iddahnya, karena dengan talak bain itu bekas isteri tidak lagi berada dalam perlindungan kekuasaan bekas suami.
b.      kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah. Jika ia menjadi isteri dengan akad nikah yang batil, seperti akad nikah terhadap wanita dalam masa iddahnya atau akad nikah dengan perempuan saudara isterinya (memadu antar dua perempuan bersaudara), atau akad nikah dengan anak tirinya padahal suami pernah menggauli ibu anak tirinya dan anak tiri itu berada dalam pemeliharaannya, maka talak yang demikian dipandang tidak ada.
c.       sighat talak. Ialah kata-kata yang diucapkan oleh suami  terhadap isterinya yang menunjukan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan maupun tulisan, isyarat bagi suami yang tuna wicara atau pun dengan suruhan dia. Talak tidak dipandang jatuh jika perbuatan suami terhadap isteri menunjukan kemarahannya, semisal suami memarahi isteri, memukulnya, mengantarnya ke rumah orang tuanya, menyerahkan barang-barangnya tanpa disertai penyertaan talak, maka yang demikian itu bukan talak. Demikian pula niat talak atau masih berada dalam pikiran dan angan-angan, tidak diucapkan tidak dipandang sebagai talak. Pembicaraan suami tentang talak tetapi tidak ditujukan terhadap isterinya maka itupun bukan talak.
d.      qashdu (sengaja) artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan maksud lain. Oleh karena itu salah ucap yang tidak dimaksud untuk talak dipandang tidak jatuh talak, seperti suami memberikan buah salak kepada isterinya. Ia mengucapkan kepada isterinya “ini buah talak untuk mu” maka ucapan tersebut tidak menjatuhkan talak.




[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Jakarta: At-Tahiriyyah, 1976), H. 381
[2] Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003), H. 201